pemeriksaan perkara hari ini adalah Hasil Mediasi dan Pembacaan surat gugatan. Selanjutnya Majelis Hakim membacakan hasil berita acara mediasi bahwa, setelah melakuka upaya mediasi yaitu yang telah dilaksanakan pada 10,12,14 Juni 2018. di tempat tinggal Mediator yaitu SODIK,S.H.M.Hum. yang beralamat di Jalan Melati Lama No.05.A, Rukun Tetangga
Permohonan Itsbat Nikah dapat diajukan oleh suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam dapat mengajukan permohonan Itsbat Nikah terhadap pernikahan orang tuanya yang sudah meninggal dunia di Pengadilan Agama
8. Bahwa pemohon mengajukan permohonan Isbat Nikah ini untuk keperluan untuk. mengurus jamsostek; 9. Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan. ketentuan yang berlaku; 10. Berdasarkan uraian tersebut diatas, pemohon mohon kepada bapak Ketua Pengadilan. Agama Tigaraksa cq.
perkawinan, maka diperkenankan untuk melakukan Itsbath nikah, karena pada saat itu tidak ada aturan tentang pencatatan nikah. Akan tetapi fakta yang terjadi saat ini banyak sekali perkara Isbat nikah yang masuk dalam lingkungan Peradilan Agama walaupun pernikahan sirri tersebut terjadi setelah adanya 5Ab uAsma S h er.2016 Po sn ik aMjad N R mi. l i
“Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama menurut ketentuan Pasal 7 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, salah satunya adalah perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,” ucap Ketua Majelis Hakim saat menyidangkan perkara Nomor 802/Pdt.P/2021/PA.Sel.
Desyana, “Penolakan Permohonan Isbat Nikah dari Isteri Kedua Dalam Perkara Pembagian Harta Bersama (Studi Kasus Perkara Nomor 1083/Pdt.G/2003/P A.JS dan Penetapan Nomor 12/Pdt.P/2003/PA.JS
Rencananya, sidang isbat penetapan awal Ramadhan 1444 Hijriah akan digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu, 22 Maret 2023. "Seperti biasa, sidang isbat awal Ramadhan akan kita laksanakan setiap 29 Syakban. Tahun ini, bertepatan dengan hari Rabu, 22 Maret 2023," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, dikutip
Isbat nikah merupakan perkawinan yang dilangsungkan kembali karena diragukan keabsahannya atau tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah yang asli. Salah satu alasan diajukannya perkara isbat nikah di daftarkan ke Pengadilan Agama adalah kasus isbat nikah terhadap salah satu pasangan yang sudah meninggal.
Jumat (21/01/2022), Pengadilan Agama Jakarta Barat bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Adminitrasi Jakarta Barat, kembali menggelar acara Sidang Isbat Nikah Terpadu di awal tahun 2022. Sidang isbat nikah terpadu yang keempat kali digelar oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat bekerja sama dengan
perkara permohonan isbat nikah. Sidang keliling di luar negeri atas permohonan isbat nikah ini umumnya dimohonkan oleh pa-sangan TKI yang beragama Islam untuk me-ngesahkan perkawinannya yang sebelumnya pernah menikah sah secara agama, tetapi be-lum memiliki buku nikah karena perkawinan-nya belum tercatat di Kantor Urusan Agama.
u0tfd.